Cara Melapor SPT Pajak Online (Step by Step)

Mestinya Cara Melapor SPT Pajak Online (Step by Step)

Bagi kamu yang sudah memiliki penghasilan, tentunya melaporkan pajak merupakan sebuah kewajiban. Terlepas dari apakah kamu sudah menjadi wajib pajak, ataupun hanya perlu melapor.

Kamu yang secara umum memiliki penghasilan lebih dari juta rupiah per tahun, boleh dibilang sebagai wajib pajak yang harus membayar pajak. Adapun yang belum, memang kamu tidak wajib bayar pajak. Tapi kamu tetap dianjurkan untuk melapor lho!

Dulu memang caranya lebih rumit, dimana kamu harus datang ke kantor pajak. Nah tapi saat ini Dirjen Pajak sudah memberikan terobosan baru berupa pelaporan via online menggunakan e-Filling.

Wah, menarik!

Baca Juga Apa itu PTKP?, Bayar Pajak Mobil Online

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

cara lapor SPT

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan dokumen yang wajib dilaporkan oleh setiap orang yang sudah bekerja kepada Dirjen Pajak. Walaupun kamu bukan seorang wajib pajak, dimana penghasilannya masih di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), kamu tetap harus lapor SPT.

Pelaporan SPT ini pun biasanya diberikan batas waktu Maret setiap tahunnya. Apabila pembayarannya sudah melebihi batas waktu, biasanya akan ada denda hingga teguran yang bisa diterima oleh para pelapor.

Adapun caranya, ikuti saja yuk langkah-langkah di bawah ini!

Memilih Jenis SPT yang Sesuai

Ada beberapa jenis SPT yang harus kamu isi, dan semuanya bergantung dari status yang kamu miliki saat melaporkan.

  • Bila penghasilan kamu kurang dari RP juta per tahun, kamu bisa lapor menggunakan SS (Karyawan/Pegawai), (Pegawai dengan penghasilan tambahan lain, dan  (Bukan Pegawai)
  • Bila penghasilan kamu sudah lebih dari RP juta per tahun, kamu bisa lapor menggunakan S (Karyawan/Pegawai), (Pegawai dengan penghasilan tambahan lain, dan  (Bukan Pegawai)

Prosedur pengisiannya pun mudah. Kamu bisa mengisi langsung di laman website Dirjen Pajak, ataupun mengunduh formulir SPT untuk kemudian diupload kembali.

Bila sudah memilih jenis SPT yang sesuai, kamu bisa lanjut ke tahap berikutnya.

Mempersiapkan Dokumen Untuk Membantu Pengisian SPT

Untuk masing-masing SPT, dokumen yang dibutuhkan untuk membantu pengisiannya pun berbeda-beda. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang akan diminta oleh Dirjen Pajak.

  1. SPT Tahunan PPH (Sangat Sederhana/SS), yakni S
    • Bukti potong A (untuk Pegawai Swasta).
    • Bukti potong A (untuk Pegawai Negeri).
  2. SPT Tahunan PPh (Sederhana/S), yakni S
    • A (untuk Pegawai Swasta).
    • A (untuk Pegawai Negeri).
  3. SPT Tahunan PPh jenis
    1. Penghasilan lain di luar pekerjaan.
    2. Bukti potong A/A.
    3. Neraca dan laporan laba rugi (pembukuan).
    4. Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma).

Bagi kamu yang memiliki status sebagai seorang karyawan, untuk mendapatkan bukti potong pajak maka kamu bisa meminta ke bagian HRD ataupun keuangan. Tergantung siapa yang mengurus bagian gaji di perusahaanmu.

Mengapa dokumen pendukung ini harus ada? Karena dalam prosesnya nanti kamu akan diminta untuk memperlihatkan, atau mengupload dokumen penunjang tersebut. Untuk kemudian diperiksa oleh para petugas pajak.

Nah, lanjut ke pembahasan utama yuk. Mengenai langkah-langkah mengisi SPT secara online dengan e-Filling.

Langkah-Langkah Mengisi SPT Online dengan e-Filling

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk bisa melaporkan SPT secara online.

# Mendapatkan EFIN

Bagi kamu yang baru pertama kali melakukan pengisian SPT secara online pasti cukup bingung mendengar beberapa istilah asing. Salah satunya adalah EFIN, apa itu, dan bagaimana cara mendapatkannya?

EFIN merupakan semacam kode unik yang bisa didapatkan oleh setiap pelapor pajak. EFIN dijadikan persyaratan pertama untuk bisa melakukan pelaporan secara online. Untuk mendapatkannya kamu cukup mengakses laman Dirjen Pajak dan melakukan registrasi.

Setelah registrasi, kamu akan dikirimkan EFIN via email ataupun menggunakan pos ke alamat rumah sesuai dengan KTP yang kamu miliki. Bila terlalu lama, silahkan datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili KTP mu dan kamu bisa meminta EFIN di sana.

Baca juga :  Pilihan Paket Nelpon Smartfren dan Cara Daftarnya

# Login ke Laman Website Dirjen Pajak (DJP) Online

cara login DJP

Pertama-tama masuklah ke laman DJP Online, lalu masukkan NPWP, Password, dan Capthca. Setelah itu kamu bisa langsung klik Login untuk masuk ke laman dashboard yang kamu miliki.

# Memilih e-Filling (atau) eForm

cara isi SPT

Nah sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya, kamu bisa pilih untuk langsung mengisi SPT secara online ataupun manual untuk diupload kembali.

  • Pilih e-Filling bila ingin langsung mengisi SPT di laman website. Tentu koneksi internet harus tersambung terus.
  • Pilih e-Form untuk mengunduh formulir SPT, isi secara offline, dan kemudia menguploadnya kembali ke laman DJP online.

Dalam artikel ini, kami akan menerangkan, cara mengisi SPT online. Adapun bagi kamu yang mengunduh formulir bisa tetap mengikuti artikel ini. Karena secara prinsipnya sama, namun caranya saja berbeda (manual dan offline).

# Mengisi SPT dan Menjawab Pertanyaan yang Ada di Formulir Online

cara isi spt

Setelah pilih e-Filling, kamu bisa langsung klik Buat SPT di pojok kanan atas. Setelah itu kamu akan langsung masuk ke laman pengisian SPT.

Isilah pertanyaan-pertanyaan yang ada di dalam formulir tersebut. Nah, kelebihan pengisian secara online adalah ketika kamu sudah selesai menjawab pertanyaan tersebut maka secara otomatis laman website akan memberikan jenis formulir yang sesuai.

Misalnya bila kamu harus mengisi menggunakan SPT S, di bagian bawah pertanyaan tersebut secara otomatis akan muncul tombol SPT S dengan formulir. Klik saja pilihan tersebut.

Lagi, kamu juga bisa memilih proses pengisian formulir ini. Bisa dengan formulir online, dengan panduan, hingga dengan upload SPT. Silahkan pilih sesuai dengan kemampuanmu.

# Mengisi Data Formulir SPT

cara isi spt

Dalam hal ini, kamu yang mengisi menggunakan formulir online, bisa langsung lanjut ke pengisian data SPT. Nah ada beberapa pertanyaan yang akan ditanyakan.

Mulai dari Tahun PajakPengisian Ke-…, hingga data-data penghasilan, harta yang dimiliki, hingga bukti potong, dan semacamnya.

Khusus untuk bagian bukti potong dan kolom harta, kamu akan menemukannya di bagian Lampiran I dan Lampiran II. Cukup mengisi sesuai dengan yang kamu miliki.

Namun khusus untuk bagian bukti potong, silahkan isi sesuai dengan dokumen bukti potong yang sudah kamu minta sebelumnya dari pihak pemberi kerja. Karena bila ada ketidaksesuaian data, nantinya kamu tidak akan bisa melakukan submit formulir online tersebut.

# SPT Nihil

Ini dia tahap yang seringkali menyebalkan. Bila sudah mengisi seluruh formulir, kamu akan diberikan rangkuman di dalam kolom SPT Anda.

Bila data yang kamu masukkan, mulai dari penghasilan, harta, hingga potongan pajak, sudah benar. Seharusnya Status SPT yang ada adalah Nihil.

Bila ada ketidak sesuaian data maka kamu akan mendapatkan tulisan Lebih Bayar ataupun Kurang Bayar. Bila sudah begini, kamu nantinya harus berhubungan dengan petugas pajak untuk menyelesaikan masalah ini.

Nah lanjut! Bila pengisian sudah benar, lakukan verifikasi dan DJP akan mengirimkan Token ke email yang didaftar. Masukkan Token yang dikirimkan tersebut ke kolom Kode Verifikasi dan klik Kirim SPT lalu Selesai.

Penutup

Nah memang untuk yang satu ini, kadang-kadang mengesalkan. Apalagi bila terjadi lebih bayar ataupun kurang bayar.

Meski demikian kami tetap menganjurkan kamu untuk menjadi warga negara yang baik dan melaporkan SPT secara jujur dan benar. Toh saat ini proses pengisiannya sudah jauh lebih mudah dengan ketersediaan e-Filling ini bukan?

Yuk, taat bayar pajak!

Baca Juga Berapa sih Nilai Pajak Kendaraanmu?

Cara Melapor SPT Pajak Online (Step by Step) #Cara #Melapor #SPT #Pajak #Online #Step #Step