Daftar Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi Terbaru

Akankah Daftar Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi Terbaru

Terdapat kenaikan tarif listrik non subsidi dan skema baru untuk listrik subsidi yang harus dipahami. Yuk disimak!

Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif listrik pada sejumlah golongan pelanggan PLN, rupanya bukan hanya rumor belaka. Menurut detikfinance, Pada Juli ini pemerintah akan menyesuaikan tarif listrik PLN untuk periode Juli-September . 

Dikutip dari detikfinance, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan untuk mewujudkan keadilan agar masyarakat yang berhak benar-benar mendapatkan tarif yang sudah disubsidikan. Pasalnya, sejak tahun hingga , belum pernah dilakukan kenaikan listrik. Bahkan pemerintah telah memberikan subsidi ke semua golongan hingga Rp , triliun dan kompensasi Rp ,, triliun. 

Lalu, berapa daftar tarif listrik terbaru ? Apakah program subsidi PLN masih ada? Pada umumnya, tarif dasar listrik terbagi menjadi dua golongan, yaitu listrik subsidi dan non subsidi. Rencana kenaikan tarif ini hanya untuk golongan non subsidi. Namun, terdapat skema baru untuk penyaluran listrik subsidi. Untuk lebih jelas mengenai daftar tarif listrik subsidi dan non subsidi, berikut ini penjelasannya.

tarif listrik non subsidi


Tarif Listrik Subsidi

Menurut informasi dari Kompas yang melansir laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjelaskan bahwa subsidi merupakan perpindahan dana dari pemerintah untuk suatu barang atau jasa sehingga harga yang dibayarkan masyarakat menjadi lebih murah. 

Kalau begitu, subsidi listrik adalah bantuan dari pemerintah berupa pembayaran tarif listrik menjadi lebih murah. Berdasarkan UU Nomor Tahun tentang Energi, menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah akan menyediakan dana subsidi untuk masyarakat yang masuk ke dalam kelompok tidak mampu. 

Pernyataan tersebut dipertegas dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor Tahun Pasal ayat yang menyebutkan bahwa subsidi tarif listrik ini dilaksanakan oleh PLN untuk pelanggan rumah tangga dengan daya dan volt ampere (VA).

Sejauh ini, daftar tarif listrik berada di sekitar Rp hingga Rp per kWh. Namun, dengan program subsidi dari pemerintah, tarif tersebut menjadi jauh lebih murah, yaitu sekitar Rp hingga Rp per kWh sesuai dengan jenis daya yang digunakan. 

Dikutip dari Bisnis.com, Vice Presiden Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto mengatakan secara rata-rata pelanggan rumah tangga dengan daya VA akan mendapatkan subsidi sebesar Rp . per bulannya, sedangkan untuk daya VA mendapatkan Rp . per bulan. 

Baca juga: Begini Solusi Isi Token di-Reject!

Seperti yang sudah diinformasikan di atas, bahwa tarif listrik subsidi akan melakukan skema penyaluran baru. Nantinya, masyarakat yang tergolong pada tarif listrik subsidi akan diberikan bantuan berupa kupon, voucher ataupun cash. Dengan begitu, subsidi ini sudah tidak lagi dilaksanakan oleh PLN. 

Hal ini dilakukan supaya subsidi tersebut tepat sasaran dan tersalurkan kepada masyarakat yang berhak. Mengutip pembicaraan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dari Kompas, “Semua pelanggan PLN yang tidak mendapatkan subsidi, akan membayar sesuai dengan tarifnya. Namun, untuk yang mendapatkan subsidi, akan diberikan santunan berupa cash atau kupon yang hanya digunakan untuk membayar tagihan listrik.”

Selain untuk pelanggan rumah tangga, tarif listrik subsidi juga diberikan kepada kelompok pelanggan sosial, seperti sekolah, rumah ibadah, dan lainnya. Nantinya, kelompok sosial ini terbagi menjadi tiga golongan, yaitu S akan mendapatkan kapasitas daya VA, S dengan daya VA hingga KVa, dan S di atas kVa.

kenaikan tarif listrik non subsidi


Tarif Listrik Non Subsidi

Untuk tarif listrik non subsidi, terdapat golongan pelanggan PLN yang akan mengalami kenaikan. Golongan tersebut terdiri dari berbagai segmentasi, mulai dari listrik rumah tangga, industri besar, pemerintahan, bisnis, dan layanan khusus. Dirangkum dari Kompas, berikut ini ke- golongan pelanggan PLN non subsidi.

  • Listrik rumah tangga dengan golongan, yaitu R-/TR VA – RTM, R-/TR . VA, R-/TR . VA, R-/TR . VA s.d . VA, dan di atas R-/TR . VA.
  • Listrik bisnis besar dengan golongan, yaitu B-/TR . VA s.d kVA dan B-/TM di atas kVA. 
  • Listrik industri besar dengan golongan, yaitu I-/ TM di atas kVA dan I-/ TT . kVA ke atas. 
  • Pemerintah dengan golongan, yaitu P-/TR . VA s.d kVA, P-/TM di atas kVA, dan P-/TR.
  • Layanan Khusus dengan golongan, yaitu L/TR, TM, TT.
Baca juga :  Segera Hadir! Lenovo Yoga AIO i Project Chronos

Kenaikan tarif listrik non subsidi akan diterapkan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya . VA ke atas (R dan R) dan golongan pemerintah (P, P, dan P). Sesuai informasi dari Kompas, pelanggan rumah tangga yang memiliki daya . VA ke atas berjumlah , juta atau ,% dari total pelanggan PLN, yaitu , juta. Di mana, pelanggan rumah tangga dengan daya . hingga . VA (R) berjumlah , juta dan R dengan daya . VA ke atas sebanyak . pelanggan. 

Selain itu untuk golongan pemerintah (P, P, dan P) berjumlah ribu pelanggan atau ,%. Golongan P dan P tarif yang disesuaikan menjadi Rp ., per kWh dari sebelumnya Rp ., kWh. Sementara untuk golongan P, tarif yang disesuaikan menjadi Rp ., kWh yang sebelumnya Rp ., kWh. 

Baca juga: Penyebab dan Cara Antisipasi Pemadaman Listrik di Rumah

Adapun, tarif listrik per kWh yang berlaku pada masing-masing golongan pelanggan PLN non subsidi. Masih dikutip dari Kompas, berikut ini ulasannya. 

  • Golongan R- dengan tegangan rendah daya VA mengalami kenaikan menjadi Rp . per kWh. 
  • Golongan R- dengan tegangan rendah daya . VA, mengalami kenaikan menjadi Rp ., per kWh. 
  • Golongan R- dengan tegangan rendah daya . VA mengalami kenaikan menjadi Rp ., per kWh. 
  • Golongan R- dengan tegangan rendah daya .-. VA mengalami kenaikan menjadi Rp ., per kWh. 
  • Golongan R- dengan tegangan rendah daya . VA ke atas mengalami kenaikan Rp ., per kWh. 
  • Golongan B- dengan tegangan rendah daya . VA hingga kVA mengalami kenaikan menjadi Rp ., per kWh. 
  • Golongan B- dengan tegangan menengah daya di atas kVA mengalami kenaikan menjadi Rp ., per kWh.
  • Golongan I- dengan tegangan menengah daya di atas kVA mengalami kenaikan menjadi Rp ., per kWh. 
  • Golongan I- dengan tegangan tinggi daya . kVA ke atas mengalami kenaikan menjadi Rp , per kWh.
  • Golongan P- dengan tegangan rendah daya . VA- kVA, Rp ., per kWh. 
  • Golongan P- dengan tegangan menengah daya di atas kVA mengalami keniakan menjadi Rp ., per kWh. 
  • Golongan P- dengan tegangan rendah untuk penerangan jalan umum mengalami kenaikan menjadi Rp ., per kWh.
  • Golongan L, dengan tegangan rendah, menengah,dan tinggi mengalami kenaikan menjadi Rp ., per kWh.

perbedaan tarif listrik subsidi dan non subsidi


Perbedaan Listrik Subsidi dan Non Subsidi

Penyediaan listrik di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu listrik subsidi dan non subsidi. Adapun perbedaan antara kedua kategori ini, yaitu sebagai berikut.

Mendapat Keringanan Tarif Listrik

Sudah jelas, tarif listrik subsidi akan diberikan suntikan dana dari pemerintah sehingga memiliki tagihan yang lebih ringan. Sementara untuk listrik non subsidi menggunakan tarif normal dan tagihannya cenderung lebih mahal. 

Berdasarkan Penggunaan

Perbedaan antara listrik subsidi dan non subsidi berikutnya adalah berdasarkan penggunaan. Pada dasarnya, listrik subsidi diberikan untuk golongan rumah tangga yang tidak mampu dan golongan sosial, seperti rumah sakit umum daerah, sekolah, masjid, dan lainnya. 

Sementara listrik non subsidi digunakan oleh golongan rumah tangga yang mampu, kepemerintahan, tempat usaha, dan industri besar.

Daya Listrik

Perbedaan berikutnya antara listrik subsidi dan non subsidi berapa pada daya listrik yang digunakan. Listrik yang akan mendapatkan subsidi hanya memiliki daya hingga VA. Sementara untuk listrik non subsidi memiliki daya yang lebih beragam, mulai dari , , , hingga VA.

Itulah informasi seputar tarif listrik yang akan mengalami kenaikan untuk golongan non subsidi. Jika Anda termasuk golongan listrik non subsidi, persiapkan dana tambahan untuk membayar tagihan listrik. 

Baca juga: Begini Cara Mencegah Pencurian Listrik di Rumah!

Kini, bayar tagihan listrik sudah semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui Arkanapulsa. Hanya dengan memasukan nomor pelanggan dan memilih metode pembayaran, tagihan listrik Anda sudah terbayarkan. Yuk, download aplikasi Arkanapulsa di smartphone Anda atau kunjungi langsung Arkanapulsa.id via desktop atau mobile. Selamat mencoba!

Daftar Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi Terbaru #Daftar #Tarif #Listrik #Subsidi #dan #Subsidi #Terbaru