Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Tahun

Ini dia Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Tahun

Di era pandemi seperti saat ini, banyak sekali sektor usaha yang mengalami kerugian. Apalagi orang-orang yang memiliki usaha mikro dan usaha kecil hingga menengah. Apalagi memang daya beli masyarakat yang sedang turun.

Untungnya saat ini pemerintah sudah membuat dan melaksanakan program bantuan langsung tunai (BLT) yang secara khusus diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdampak COVID-.

Sayangnya informasi seputar BLT terkait pandemi ini masih sangat minimal. Apalagi sebagian diantara para pelaku UMKM tergolong masyarakat yang kurang melek teknologi dan informasi, lebih jauh lagi di daerah-daerah yang lebih terpencil.

Tapi kamu tidak perlu khawatir, karena Arkanapulsa akan menjelaskan kepada kamu bagaimana cara dan syarat mendapatkannya!

Syarat Pengajuan BLT UMKM Tahun

Adapun bagi kamu yang ingin mencoba untuk mengajukan BLT, bagi usaha kecil yang kamu miliki. Tentu harus memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini:

  • Merupakan seorang Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki e-KTP.
  • Memiliki usaha mikro, yang harus bisa dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul dan lampiran.
  • Bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, serta pegawai BUMD.

Nantinya calon penerima BLT tersebut akan diusulkan oleh pihak dinas ataupun badan terkait yang bekerja membidangi koperasi serta usaha mikro kecil dan menengah di tingkat Provinsi.

Adapun kelengkapan dokumen yang harus kamu persiapkan untuk berjaga-jaga apabila diminta oleh pihak pengusul adalah sebagai berikut ini:

  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP yang masih berlaku.
  • Nama Lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP yang masih berlaku.
  • Bidang usaha yang dijalani.
  • Nomor telepon yang dimiliki

Setelah semua persyaratan sudah kamu siapkan, kamu bisa langsung melakukan pendaftaran penerimaan BLT . Berikut ini adalah langkahnya.

Langkah-Langkah Mendaftarkan BLT untuk UMKM

Berikut ini adalah langkah-langkah mudah yang bisa kamu lakukan untuk mengajukan permohonan BLT:

  • Bagi kamu yang ingin melakukan pengajuan secara offline bisa langsung mendatangi kantor Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten dan Kota.
  • Bagi kamu yang tinggal di beberapa kota dan kabupaten, ada beberapa Pemda yang sudah menyediakan layanan pendaftaran onlineKamu bisa langsung cek ke laman resmi koperasi umkm di tingkat kabupaten kota tempat tinggalmu.
  • Pastikan UMKM yang kamu punya sudah memiliki legalitas. Bagi yang belum dan kepepet bisa mengikuti langkah di bawah ini:
    • Bukalah laman resmi milik pemerintah ini.
    • Setelah itu kamu bisa membaca panduan di sana agar mengerti, bila sudah boleh langsung login di OSS v. di sini.
    • Setelah itu kamu bisa langsung klik tombol perizinan berusaha, klik perseorangan atau  klik skala usaha mikro. Sesuaikan dengan skala usaha yang kamu miliki.
    • Lengkapi data proses NIB (Nomor Izin Berusaha) yang diminta, klik simpan dan lanjutkan bila sudah.
    • Klik Tambah Usaha lalu lengkapi saja data sesuai dengan yang diminta.
    • Boleh menambahkan lebih dari satu usaha yang kamu miliki, bahkan walaupun kepemilikan perusahaan tersebut hanya berada di satu pihak.
    • Untuk skala kecil, ajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan di Formulir Komitmen Prasarana Usaha.
    • Setelah itu kamu akan diberikan preview draft dari proses NIB yang akan kamu ajukan.
    • Bila sudah sesuai maka kamu bisa langsung klik Proses NIB.
  • Setelah melakukan pendaftaran baik online ataupun ofline kamu bisa menunggu proses verifikasi oleh dinas koperasi dan UKM setempat.
  • Untuk melakukan pengecekan, apakah kamu terdaftar sebagai penerima BLT (bila tidak mendapatkan notifikasi ke nomor HP yang didaftar), bisa gunakan cara di bawah:
    • Pertama-tama buka laman resmi ini (pengguna BNI) ataupun ini (pengguna BRI).
    • Setelah itu kamu bisa langsung masukkan NIK yang terdaftar, dan klik Cari.
    • Setelah itu secara otomatis laman tersebut akan memberi tahu apakah kamu terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BLT ini.
  • Bila memang terdaftar, kamu bisa langsung lanjut ke tahap berikutnya. Untuk kamu yang memiliki rekening BNI bisa mendatangi kantor BNI setempat, dengan membawa:
    • e-KTP sesuai dengan yang didaftarkan.
    • Kartu ATM BNI.
    • Buku tabungan BNI
    • Mengisi SPTJM yang diberikan oleh pihak Bank
  • Adapun kamu yang memiliki rekening BRI bisa langsung datang ke kantor cabang BRI
    • e-KTP sesuai dengan yang didaftarkan.
    • Kartu ATM BRI.
    • Buku tabungan BRI
    • Mengisi SPTJM yang diberikan oleh pihak Bank
Baca juga :  Cara Gampang untuk Cek Saldo Rekening Mandiri!

Setelah itu kamu cukup menunggu hingga bantuan dari pemerintah masuk ke dalam rekening yang kamu miliki tersebut. Adapun besaran dari bantuan usaha tersebut adalah Rp ..,-

Baca Juga Peluang Bisnis Lebaran, Agar Bisnis Laku

Beli Pulsa

Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Tahun #Cara #dan #Syarat #Mendapatkan #BLT #UMKM #Tahun